BPJS Kesehatan Tanggung Biaya Pelayanan Covid 19

Frans

Jumlah kasus virus corona terus bertambah di Indonesia. Per tanggal 28 Oktober 2020, ada penambahan sebanyak 3520 kasus dan 101 kematian akibat Covid 19. Banyak masyarakat yang khawatir akan kondisi kesehatan mereka apabila kasus ini terus merebak.

Untungnya BPJS Kesehatan telah memberikan kepastian bahwa peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) mendapatkan hak pelayanan kesehatan dari faskes sesuai dengan alur dan ketentuan yang ada. BPJS Kesehatan juga memastikan bahwa peserta tidak akan dikenakan urun biaya di luar ketentuan yang diatur bersama. Kekhawatiran akan adanya urun biaya ini muncul setelah adanya aduan peserta JKN yang melaporkan adanya oknum mitra faskes yang menjadikan rapid test sebagai syarat untuk mendapatkan pelayanan kepada peserta JKN-KIS. Padahal ketentuan tersebut adalah hal yang tidak diperkenankan karena melanggar kesepakatan yang ada dalam kontrak, sebagaimana tertulis dalam pasal 4 ayat (4a) tentang kewajiban rumah sakit untuk tidak melakukan pungutan biaya tambahan di luar ketentuan.

Jadi apabila ada peserta JKN-KIS yang dikenakan urun biaya atau disyaratkan untuk rapid test sebelum mendapatkan pelayanan kesehatan, peserta dapat menghubungi petugas BPJS SATU! di rumah sakit. Nomor kontak petugas BPJS SATU! sudah tersedia di masing-masing rumah sakit. Peserta juga dapat menghubungi BPJS Kesehatan Care Center 1500-400 dan akun resmi media sosial BPJS Kesehatan.

Jika ada rumah sakit yang melanggar kesepakatan tersebut, BPJS Kesehatan akan melakukan evaluasi, teguran, bahkan pemutusan kerja sama. Evaluasi juga melibatkan Dinas Kesehatan, Perhimpunan Rumah Sakit hingga Badan Pengawas Rumah Sakit.

BPJS Kesehatan Memverifikasi Klaim Rumah Sakit

Tetapi di sisi lain, BPJS Kesehatan juga akan melakukan proses verifikasi klaim rumah sakit atas pemberian pelayanan kesehatan akibat bencana wabah Coronavirus Disease 2019, sebagaimana yang ditugaskan oleh pemerintah. BPJS Kesehatan sudah menyiapkan regulasi, sistem informasi, prosedur, aplikasi penunjang, serta sosialisasi kepada verifikator BPJS Kesehatan sehingga dapat mendorong percepatan pengajuan klaim bagi rumah sakit yang merawat pasien Covid 19. BPJS Kesehatan akan melakukan proses verifikasi klaim tersebut sesuai dengan ketentuan, akuntabel, transparan sesuai dengan prinsip good governance.

Kriteria Pasien yang Dapat Diklaim Biaya Perawatannya

Sumber pembiayaan klaim pasien Covid-19 ini berasal dari DIPA Badan Nasional Penanggulangan Bencana dan atau sumber lainnya yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Adapun kriteria pasien yang dapat diklaim biaya perawatannya adalah:

  1. Pasien yang sudah terkonfirmasi positif Covid-19,
  2. Pasien Dalam Pengawasan (PDP),
  3. Orang Dalam Pemantauan (ODP) yang berusia di atas 60 tahun dengan atau tanpa penyakit penyerta,
  4. ODP usia kurang dari 60 tahun dengan penyakit penyerta, baik WNI atau WNA yang dirawat di rumah sakit di Indonesia.

BPJS kesehatan mengcover biaya klaim pasien Covid 19, baik dari peserta JKN-KIS maupun yang belum terdaftar. BPJS Kesehatan juga menerima klaim penggantian biaya perawatan pasien Covid 19, baik dari rumah sakit yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan atau tidak. Dengan demikian diharapkan tidak ada kekhawatiran lagi, baik dari pasien maupun rumah sakit untuk biaya pelayanan pasien Covid 19 selama memenuhi salah satu dari 4 kriteria di atas.

amalan international merupakan perusahaan manajemen utang berbasis teknologi pertama di Indonesia yang tercatat di OJK. amalan bekerja untuk peminjam dan bekerja sama mencari solusi terbaik dan terjangkau dengan pemberi pinjaman. Program manajemen utang amalan memanfaatkan teknologi dan data yang sah agar klien amalan bisa keluar dari jerat utang dengan lebih cepat, membayar bunga dan penalti yang lebih rendah. Selain program manajemen utang, amalan juga memiliki solusi refinancing yang mengganti utang lama yang memberatkan menjadi utang baru yang lebih ringan. Kantor amalan indonesia didirikan di Jakarta pada tahun 2015 dan telah berhasil membangun tim yang terdiri dari ahli restrukturisasi dan ahli IT dengan pengalaman puluhan tahun. Sejak Juli 2016, amalan indonesia menjadi perusahaan pertama di Asia yang mendapatkan akreditasi dari International Association of Professional Debt Arbitrators (IAPDA).

Daftar Sekarang