Tak Ada Lagi Debt Collector yang Meresahkan

Dengan amalanPROTECT, Anda dapat dengan mudah mengatasi perilaku debt collector yang tidak sesuai aturan dengan melaporkannya kepada pihak yang tepat.

Perlindungan dari Debt Collector

Menginformasikan apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh debt collector

Mengedukasikan cara tepat menghadapi debt collector

Menyiapkan laporan dengan benar jika terjadi pelanggaran

Melaporkan pelanggaran debt collector ke pihak yang tepat

Mengedukasikan cara tepat menghadapi debt collector

Peraturan Terkait Debt Collector

Sebagai pihak yang menyediakan pinjaman, Bank berhak untuk menunjuk perwakilan (debt collector) untuk menghubungi terkait status angsuran pinjaman Anda. Hal ini dapat dilakukan via telepon maupun kunjungan langsung.


Kinerja debt collector ini diatur secara resmi oleh OJK berdasarkan Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 14/17/DASP perihal Perubahan atas Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 11/10/DASP perihal Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu.

  1. Tidak boleh menggunakan ancaman, kekerasan, ataupun mempermalukan
  2. Tidak boleh menggunakan kekerasan verbal maupun fisik
  3. Penagihan hanya boleh dilakukan kepada debitur
  4. Tidak boleh dilakukan secara terus-menerus hingga mengganggu debitur
  5. Hanya boleh dilakukan pada alamat penagihan
  6. Hanya boleh dilakukan pada pukul 08.00-20.00 sesuai zona waktu alamat penagihan debitur
  7. Penagihan selain pada alamat penagihan dapat dilakukan hanya dengan persetujuan dari debitur