Tak Ada Lagi Debt Collector yang Meresahkan
Dengan amalanPROTECT, Anda dapat dengan mudah mengatasi perilaku debt collector yang tidak sesuai aturan dengan melaporkannya kepada pihak yang tepat.
Dengan amalanPROTECT, Anda dapat dengan mudah mengatasi perilaku debt collector yang tidak sesuai aturan dengan melaporkannya kepada pihak yang tepat.
Menginformasikan apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh debt collector
Mengedukasikan cara tepat menghadapi debt collector
Menyiapkan laporan dengan benar jika terjadi pelanggaran
Melaporkan pelanggaran debt collector ke pihak yang tepat
Mengedukasikan cara tepat menghadapi debt collector
Sebagai pihak yang menyediakan pinjaman, Bank berhak untuk menunjuk perwakilan (debt collector) untuk menghubungi terkait status angsuran pinjaman Anda. Hal ini dapat dilakukan via telepon maupun kunjungan langsung.
Kinerja debt collector ini diatur secara resmi oleh OJK berdasarkan Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 14/17/DASP perihal Perubahan atas Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 11/10/DASP perihal Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu.