KPR Subsidi dan non-Subsidi, Bedanya Apa?

Frans

Memiliki rumah tidak hanya menjadi kebutuhan pokok, tetapi juga impian banyak orang. Namun untuk menggapai kebutuhan dan impian tersebut, banyak orang yang merasa kesulitan akibat semakin tingginya harga rumah dari tahun ke tahun. Misalkan harga sebuah rumah Rp 200 juta, sedangkan seorang karyawan diasumsikan punya gaji bulanan 5 juta di mana 2 juta ditabung setiap bulan untuk membeli rumah. Pegawai tersebut butuh waktu 100 bulan (8,3 tahun) untuk mencapai nominal tabungan Rp 200 juta. Di saat tabungan dia sudah mencapai angka itu, rumah yang tadinya seharga Rp 200 juta sudah mengalami kenaikan harga berkali-kali lipat.

Untuk mengatasi masalah ini, pemerintah membuat program KPR (Kredit Pemilikan Rumah) di mana pembeli dapat memiliki rumah dengan fasilitas kredit yang diberikan oleh perbankan kepada nasabah perorangan yang akan membeli rumah. Jadi meskipun harganya ratusan juta, tetapi pembeli hanya perlu mengeluarkan uang muka untuk memiliki rumah. Setelah itu tinggal membayar cicilan bulanan sampai kredit tersebut lunas.

KPR adalah jenis kredit yang mensyaratkan agunan atau jaminan. Ada bermacam-macam jenis agunan yang dapat digunakan seperti tanah, mobil, motor, rumah yang ditempati sekarang, logam mulia, dll. Ada 3 jenis KPR yaitu KPR subsidi, non-subsidi, dan syariah. Tetapi artikel ini hanya akan membahas perbedaan KPR subsidi dengan non-subsidi saja.

Apa itu KPR Subsidi?

KPR subsidi adalah KPR yang dibantu oleh pemerintah yang bekerja sama dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia. KPR jenis ini menargetkan masyarakat dengan penghasilan menengah kebawah. Suku bunga yang diberikan adalah 5% yang tidak akan naik selama jangka waktu kredit. KPR ini mengharuskan adanya uang muka minimal 1%, dengan tenor maksimal 20 tahun. Jadi dengan adanya KPR subsidi ini, masyarakat golongan menengah ke bawah bisa terbantu untuk memiliki rumah.

KPR Subsidi sendiri terdiri dari tiga jenis, yaitu FLPP, SBUM, dan SSB.

1. FLPP ( Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan)

Jenis KPR Subsidi ini adalah program untuk masyarakat berpenghasilan rendah agar bisa menggunakan KPR dan dibantu oleh Perumahan Rakyat, beserta Kementerian Pekerjaan Umum. Masyarakat yang membutuhkan bantuan sumber daya akan sangat membutuhkan FLPP, karena program FLPP dapat meringankan biaya hidup.

2. SBUM (Subsidi Bantuan Uang Muka)

Fasilitas SBUM ini meringankan biaya untuk memperoleh rumah. SBUM berperan untuk mengganti setengah atau penggantian total uang muka pembelian rumah subsidi.

3. SSB (Subsidi Selisih Bunga)

Jenis KPR Subsidi yang terakhir adalah SSB, fasilitas ini memberi keringanan bunga, yang adalah pengurangan suku KPR untuk meringankan biaya yang dikeluarkan pemohon.

Tetapi kredit subsidi ini diatur sendiri oleh pemerintah, sehingga tidak semua masyarakat yang mengajukan kredit memperoleh kemudahan ini. Secara umum batasan yang ditetapkan oleh pemerintah dalam memberikan subsidi adalah penghasilan pemohon dan maksimum kredit yang diberikan. Dengan demikian KPR subsidi diharapkan membantu masyarakat untuk mendapatkan rumah yang layak ditinggali dengan harga terjangkau bagi masyarakat.

Apa itu KPR non-Subsidi?

KPR non-subsidi adalah kredit perumahan yang dilakukan oleh bank umum konvensional kepada seseorang. KPR non-subsidi diberikan kepada konsumen berdasarkan harga jual rumah yang ditentukan oleh developer. Tidak ada subsidi dari pemerintah untuk jenis KPR ini, dan penentuan besar kecilnya kredit maupun suku bunga ditentukan oleh pihak bank sesuai dengan kebijakan masing-masing bank, dengan tetap memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Apa Saja Perbedaan KPR Subsidi dengan non-Subsidi?

Hal yang membedakan dengan KPR subsidi antara lain harga, persentase pembayaran dan suku bunga. Dari segi harga, KPR non-subsidi relatif lebih mahal karena tidak mendapatkan subsidi dari pemerintah. Hal ini tentu saja berpengaruh pada besaran uang muka dan cicilan yang harus dibayar.

Besaran uang muka untuk KPR non-subsidi, menurut Surat Edaran BI no. 14/10/DPNP, adalah minimal 30% dari harga total rumah yang ditentukan oleh pihak developer. Sedangkan suku bunga untuk KPR non-subsidi adalah fluktuatif sesuai dengan rate yang dikeluarkan Bank Indonesia. Sedangkan untuk KPR subsidi, suku bunganya tetap (fixed) dan sebagian bunga kreditnya dijamin oleh pemerintah.

Perbedaan ketentuan suku bunga tersebut tentu saja menghasilkan perbedaan angsuran. Angsuran untuk KPR subsidi adalah angsuran flat, sedangkan angsuran untuk KPR non-subsidi adalah non-flat (kecuali bank syariah).

Dalam hal pengajuan KPR subsidi, pemerintah memprioritaskan masyarakat yang belum pernah menerima subsidi kepemilikan rumah dan belum memiliki rumah. Kesempatan untuk mengajukan KPR jenis ini pun hanya dapat dilakukan sekali seumur hidup. Jadi, bila Anda belum pernah punya rumah dan baru akan mengajukan KPR, sebaiknya Anda memilih KPR subsidi untuk KPR pertama Anda.

Itulah perbedaan KPR subsidi dan non-subsidi. Bila Anda mengalami masalah dalam pembayaran angsuran KPR, amalan siap membantu Anda.

amalan international merupakan perusahaan manajemen utang berbasis teknologi pertama di Indonesia yang tercatat di OJK. amalan bekerja untuk peminjam dan bekerja sama mencari solusi terbaik dan terjangkau dengan pemberi pinjaman. Program manajemen utang amalan memanfaatkan teknologi dan data yang sah agar klien amalan bisa keluar dari jerat utang dengan lebih cepat, membayar bunga dan penalti yang lebih rendah. Selain program manajemen utang, amalan juga memiliki solusi refinancing yang mengganti utang lama yang memberatkan menjadi utang baru yang lebih ringan. Kantor amalan indonesia didirikan di Jakarta pada tahun 2015 dan telah berhasil membangun tim yang terdiri dari ahli restrukturisasi dan ahli IT dengan pengalaman puluhan tahun. Sejak Juli 2016, amalan indonesia menjadi perusahaan pertama di Asia yang mendapatkan akreditasi dari International Association of Professional Debt Arbitrators (IAPDA).

Daftar Sekarang