Masih Ada Banyak Kuota Untuk BLT UMKM, Segera Daftar Sebelum Kuota Penuh

Frans

Di masa pandemi Covid-19 ini, pemerintah kembali meluncurkan program bantuan yang ditujukan kepada pelaku usaha mikro. Harapannya adalah BLT UMKM, atau yang juga disebut Banpres Produktif ini, dapat digunakan untuk mengembangkan usaha supaya UMKM dapat bertahan di tengah pandemi Covid-19 dan ancaman resesi mendatang. Tidak tanggung-tanggung, bantuan kali ini berupa pinjaman bebas angsuran yang sudah diluncurkan sejak bulan Agustus 2020 kemarin.

BLT UMKM ini sejatinya adalah kelanjutan dari dana hibah sebesar Rp 2,4 juta yang diberikan kepada pelaku usaha mikro sebagai modal kerja. Sebelumnya, Kementerian Keuangan mengumumkan bunga super murah untuk pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di mana pelaku UMKM bisa mendapatkan subsidi bunga 3% pada bulan pertama dan 2% untuk tiga bulan berikutnya. Namun subsidi ini hanya berlaku bagi debitur yang sudah melakukan pinjaman maksimal hingga 29 Februari 2020.

Sementara hingga 21 September 2020 kemarin, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil & Menengah ( Kemenkop-UKM) mencatat penerima BLT UMKM ini baru berjumlah 9,16 juta orang. Sedangkan target totalnya adalah 12 juta. Artinya masih ada kuota 2,3 juta pelaku usaha UMKM yang bisa mendapat BLT UMKM Rp 2,4 juta ini. Pendaftarannya sendiri masih akan dibuka hingga tahun 2021.

BLT UMKM Khusus Korban PHK dan Ibu Rumah Tangga

Sementara untuk pekerja korban PHK dan ibu-ibu rumah tangga yang ingin dan sudah menjalankan usaha, pemerintah meluncurkan pinjaman bunga 0%. Bunga 0% ini berjalan hingga 31 Desember 2020, dan setelahnya menjadi bunga 6%. Skema bunga 0% ini juga disertai dengan limit kredit maksimum Rp10 juta dengan tenor selama 3 tahun dan dapat diperpanjang menjadi 4 tahun.

Dengan skema ini, seorang pelaku UMKM tidak perlu bayar angsuran setiap bulan. Tetapi bisa membayar ketika usahanya laku keras.

Adapun syarat pengajuan kredit untuk korban PHK dan IRT ini cukup mudah. Syaratnya adalah: 1) belum pernah menerima KUR, 2) usahanya masuk kategori mikro, 3) sudah membuka usaha kurang dari 6 bulan, mengikuti program pendampingan (formal atau informal); atau tergabung dalam suatu kelompok usaha; atau memiliki anggota keluarga yang telah memiliki usaha, 4) bagi korban PHK tidak diwajibkan memiliki usaha minimal 3 bulan dengan pelatihan 3 bulan yang diatur dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko) Nomor 8 Tahun 2019.

Syarat dan Cara Mendapatkan BLT UMKM

Untuk mendapatkan BLT UMKM, atau Banpres Produktif ini, Anda harus melakukannya secara manual dan tidak bisa melalui online. Syaratnya adalah Anda WNI dan pelaku usaha mikro yang sedang tidak menerima kredit modal kerja dan investasi dari perbankan (unbankable). BLT ini juga tidak ditujukan kepada anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri ataupun pegawai BUMN/BUMD.

Pertama, Anda terlebih dulu harus mendapatkan surat usulan dari lembaga pengusul. Adapun lembaga pengusul yang dimaksud adalah: 1) dinas yang bertanggung jawab atas koperasi dan UKM, 2) koperasi yang telah disahkan menjadi badan hukum, 3) kementerian atau lembaga, 4) bank BRI atau Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK.

Untuk mendapatkan surat usulan dari lembaga pengusul, Anda harus datang ke kantor dari salah satu lembaga pengusul di atas. Di sana Anda wajib melengkapi data usulan dengan mengisi NIK (nomor KTP), nama lengkap, alamat tempat tinggal sesuai KTP, bidang usaha, dan nomor telepon. Selanjutnya lembaga pengusul akan mengecek data-data yang Anda isi untuk menilai apakah Anda benar-benar layak mendapatkan BLT UMKM atau tidak. Bila ternyata Anda dinilai layak, maka Anda akan mendapatkan surat usulan dari lembaga pengusul tersebut.

Setelah mendapatkan surat usulan, Anda harus bertemu dengan Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadiskop UKM) di kabupaten atau kota Anda. Beritahukan kepada beliau bahwa Anda ingin mengajukan diri untuk menerima BLT UMKM. Bawa dan tunjukkan berkas-berkas berikut ini: KTP, surat usulan dari lembaga pengusul, dan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Apabila pengajuan Anda disetujui, pemerintah akan mengirimkan dana sebesar Rp 2,4 juta ke rekening Anda melalui mekanisme di bawah ini.

Mekanisme Pencairan Dana BLT UMKM

Anda akan menerima SMS resmi dari Himbara (Himpunan Bank Milik Negara) yang memberitahukan bahwa Anda adalah penerima bantuan UMKM. SMS resmi ini tidak ada nomor telepon, tetapi tertera tulisan seperti BRI atau BNI, dan tidak akan meminta Anda untuk menghubungi atau menelpon siapapun, apalagi mentransfer dana.

Sebaliknya Anda justru diminta untuk segera datang ke bank guna mencairkan dana BLT UMKM, karena jika Anda tidak melakukan pencairan dana dalam waktu 3 bulan setelah menerima SMS resmi, bantuan tersebut akan ditarik dan dikembalikan ke pemerintah.

amalan international merupakan perusahaan manajemen utang berbasis teknologi pertama di Indonesia yang tercatat di OJK. amalan bekerja untuk peminjam dan bekerja sama mencari solusi terbaik dan terjangkau dengan pemberi pinjaman. Program manajemen utang amalan memanfaatkan teknologi dan data yang sah agar klien amalan bisa keluar dari jerat utang dengan lebih cepat, membayar bunga dan penalti yang lebih rendah. Selain program manajemen utang, amalan juga memiliki solusi refinancing yang mengganti utang lama yang memberatkan menjadi utang baru yang lebih ringan. Kantor amalan indonesia didirikan di Jakarta pada tahun 2015 dan telah berhasil membangun tim yang terdiri dari ahli restrukturisasi dan ahli IT dengan pengalaman puluhan tahun. Sejak Juli 2016, amalan indonesia menjadi perusahaan pertama di Asia yang mendapatkan akreditasi dari International Association of Professional Debt Arbitrators (IAPDA).

Daftar Sekarang