Pengajuan Kredit Ditolak? Intip Cara Bank Menilai Kelayakan Calon Debiturnya

Frans

Sebagai salah satu sumber dana perekonomian masyarakat, bank berperan penting dalam melakukan kegiatan penyaluran dana di antaranya melalui pemberian kredit. Namun pemberian kredit ini mengandung risiko tersendiri yang dapat berpengaruh pada kesehatan dan kelangsungan usaha sebuah bank.

Risiko kredit dapat terjadi akibat ketidakmampuan nasabah dalam membayar kewajibannya dalam jangka waktu yang telah ditentukan dalam perjanjian pemberian kredit oleh bank kepada nasabah. Apabila risiko kredit ini tidak dikelola dengan baik maka akan mengakibatkan kredit bermasalah (Non Performing Loan / NPL).

Mengapa Bank Menolak Pengajuan Kredit Walaupun Semua Syarat Sudah Dipenuhi?

Tingkat NPL yang tinggi akan berimplikasi pada terganggunya likuiditas dari bank tersebut. Kondisi ini bisa bertambah parah apabila nasabah-nasabah bank tersebut menarik simpanannya dalam jumlah besar. Bank berpotensi tidak bisa mencairkan semua simpanan nasabah saat itu juga karena minim atau macetnya arus pemasukan dari kredit yang membuat terbatasnya dana cair yang tersedia. Bila hal ini terjadi maka kepercayaan para nasabah akan jatuh dan bank dapat dituntut secara hukum.

Di sisi lain, bank juga mencari keuntungan melalui kredit yang diberikan kepada masyarakat, karena dalam usahanya bank tidak hanya menyalurkan kredit saja tetapi juga melakukan kegiatan keuangan lainnya yang membutuhkan dana tidak sedikit.

Itu sebabnya bank tidak bisa serta-merta menyetujui pengajuan kredit, walaupun calon debitur sudah memenuhi syarat-syarat administratif. Dalam setiap proses penyaluran kredit, bank terlebih dahulu harus melakukan analisis mendalam terhadap setiap permohonan kredit yang diterima. Analisa kredit dilakukan untuk menentukan besarnya jumlah pinjaman yang akan diberikan, menilai kelayakan dan kemampuan calon debitur untuk mengembalikan cicilan pokok beserta bunganya. Dengan analisa kredit ini, bank dapat memperkirakan tinggi rendahnya risiko kredit yang akan ditanggung apabila menyetujui permohonan kredit yang diajukan oleh calon debitur.

Bagaimana Bank Menilai Kelayakan Calon Debiturnya?

Dalam melakukan analisa kelayakan kredit seorang calon debitur, bank tentunya mempunyai instrumen tersendiri. Secara umum, terdapat 5 instrumen yang menjadi tolok ukur penilaian. 5 instrumen ini juga dikenal dengan istilah Prinsip 5C, yang terdiri dari Character (Watak), Capacity (Kemampuan), Capital (Modal), Condition of Economy (Kondisi Ekonomi), dan Collateral (Agunan). Dalam prakteknya, penerapan Prinsip 5C ini bisa saja berbeda dari satu bank dengan bank lainnya, tetapi secara garis besar sama.

Analisa Watak (Character)

Analisa watak bertujuan untuk mendapatkan gambaran akan kemauan membayar (willingness to pay) dari calon debitur. Dalam melakukan analisa watak ini, bank akan meneliti perilaku calon debitur dari berbagai sumber informasi yang relevan, seperti:

  • Riwayat bisnis/perusahaan,
  • Riwayat hidup calon debitur,
  • Catatan kriminal,
  • Informasi dari masyarakat, rekan bisnis, lingkungan kantor,
  • Gaya hidup,
  • Tingkat kooperatif selama proses analisis dilakukan,
  • SLIK (Sistem Layanan Informasi Keuangan),
  • Legalitas bisnis/perusahaan,
  • Catatan intern bank,
  • dsb.

Analisa Kemampuan (Capacity)

Analisa ini bertujuan untuk mengukur tingkat kemampuan membayar dari pemohon. Hal-hal yang akan diteliti oleh bank adalah:

  • Riwayat dan reputasi calon debitur serta bisnis/usahanya,
  • Gaji,
  • Laporan keuangan perusahaan/bisnis,
  • Rasio keuangan perusahaan/bisnis,
  • Rasio kredit terhadap pendapatan (debt to income ratio),
  • Riwayat kredit dan skor kredit
  • dsb.

Analisa Modal (Capital)

Analisa modal bertujuan untuk mengukur kemampuan calon debitur untuk mendukung pembiayaan dengan modalnya sendiri (own share). Semakin besar kemampuan modal berarti semakin besar porsi pembiayaan yang didukung oleh modal sendiri atau sebaliknya.

Dalam melakukan analisa ini, bank akan meneliti secara cermat hal-hal berikut ini:

  • Besar dan komposisi modal,
  • Perkembangan untung/rugi usaha,
  • Debt Equity Ratio,
  • Saldo tabungan,
  • Aset dan investasi,
  • dsb.

Analisa Kondisi Ekonomi (Condition of Economy)

Analisa ini bertujuan untuk mengetahui kondisi ekonomi calon debitur dan faktor-faktor apa saja yang dapat mendukung atau menghambat pembayaran kredit. Bank akan menilai berbagai hal sebagai berikut:

  • Keadaan ekonomi di sekitar tempat tinggal calon debitur,
  • Daya beli calon debitur,
  • Jabatan di kantor dan lama bekerja,
  • Usia dan produktivitas kerja,
  • Persaingan bisnis/usaha,
  • Perkembangan bisnis/usaha,
  • dsb.

Analisa Agunan (Collateral)

Agunan (Collateral) adalah barang yang diberikan oleh calon debitur sebagai jaminan atas kredit yang diterima. Agunan berfungsi sebagai alat pengamanan apabila debitur tidak mampu melunasi hutangnya, atau tidak ada kepastian kapan kredit akan dilunasi. Oleh karena itu, dalam menganalisa agunan, bank akan memperhitungkan faktor-faktor berikut ini:

  • Nilai jaminan dan jumlah pinjaman,
  • Taksasi harta kekayaan calon debitur,
  • Perlu tidaknya agunan tambahan,
  • dsb.

Dengan diterapkannya prinsip 5C saat menganalisa kelayakan calon debitur, bank dapat membuat keputusan yang memperkecil risiko kredit seperti yang telah dijelaskan di atas.

Mengapa Bank Tidak Memberitahukan Hasil Analisa Kepada Calon Debitur?

Dengan banyaknya faktor yang harus diperhitungkan, bank memang tidak mungkin memberitahukan hasil analisa kepada calon debitur satu per satu. Bank hanya akan memberitahu apakah pengajuan kredit Anda diterima, ditolak, atau diterima dengan penyesuaian nilai pinjaman.

Dari sisi calon debitur, penolakan pengajuan kredit pasti membawa rasa penasaran tersendiri. Calon debitur tentunya ingin memperbaiki faktor-faktor yang menyebabkan penolakan tersebut. Tetapi justru itulah yang dihindari oleh bank, karena tidak semua orang akan melakukannya dengan jujur dan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

Cari Tahu Kelayakan Kredit Anda Melalui Credit Checkup amalan

Apabila Anda ingin mengetahui kelayakan kredit Anda, dan meningkatkan peluang pengajuan kredit Anda diterima, sebaiknya Anda melakukan Credit Checkup terlebih dulu.

Credit Checkup adalah layanan penilaian profil kredit debitur dari amalan. Melalui layanan ini, Anda dapat mengukur kondisi kesehatan kredit Anda. Anda dapat mengetahui informasi laporan kredit pribadi dan meninjaunya secara berkala. Anda juga akan mendapatkan gambaran bagaimana reputasi keuangan Anda, yang tercermin dari tingkat kepatuhan Anda dalam memenuhi kewajiban finansial.

Untuk mendapatkan layanan Credit Checkup, Anda bisa langsung mendaftar di amalan.com/id/credit-checkup 

Referensi:

Lailiyah, Ashofatul. 2014. Urgensi Analisa 5C Pada Pemberian Kredit Perbankan Untuk Meminimalisir risiko. Jurnal Yuridika: Volume 29 No 2, Mei-Agustus 2014.

Guntara, I Made Adi, dan Ni Made Ari Yuliartini Griadhi. 2019. Penerapan Prinsip 5C Sebagai Upaya Perlindungan Terhadap Bank Didalam Menyalurkan Kredit. Universitas Udayana.

amalan international merupakan perusahaan manajemen utang berbasis teknologi pertama di Indonesia yang tercatat di OJK. amalan bekerja untuk peminjam dan bekerja sama mencari solusi terbaik dan terjangkau dengan pemberi pinjaman. Program manajemen utang amalan memanfaatkan teknologi dan data yang sah agar klien amalan bisa keluar dari jerat utang dengan lebih cepat, membayar bunga dan penalti yang lebih rendah. Selain program manajemen utang, amalan juga memiliki solusi refinancing yang mengganti utang lama yang memberatkan menjadi utang baru yang lebih ringan. Kantor amalan indonesia didirikan di Jakarta pada tahun 2015 dan telah berhasil membangun tim yang terdiri dari ahli restrukturisasi dan ahli IT dengan pengalaman puluhan tahun. Sejak Juli 2016, amalan indonesia menjadi perusahaan pertama di Asia yang mendapatkan akreditasi dari International Association of Professional Debt Arbitrators (IAPDA).

Daftar Sekarang