POJK no. 11: Benarkah Sudah Meringankan Utang Anda?

Frans

Di masa pandemi Covid-19 seperti sekarang ini banyak bidang industri yang mengalami kerugian besar atau bahkan gulung tikar. Akibatnya terjadi PHK atau pemotongan gaji di mana-mana karena industri yang tidak sanggup lagi membayar upah pegawainya. Situasi ini tentu saja berdampak pada kemampuan finansial seseorang untuk memenuhi kewajiban-kewajibannya, termasuk dalam hal membayar cicilan utang.

Pemerintah sendiri telah memberlakukan keringanan (restrukturisasi) utang bagi masyarakat yang terdampak, melalui Peraturan OJK No.11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease.

Namun apakah POJK no.11 ini benar-benar sudah menjadi solusi bagi masyarakat yang tidak bisa membayar cicilan dan mengalami kredit macet akibat terkena PHK atau pemotongan gaji?

Sekilas Tentang POJK no. 11/POJK.03/2020

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan POJK no. 11/POJK.03/2020 untuk mengantisipasi peningkatan resiko kredit macet yang dapat mengganggu kinerja perbankan dan stabilitas keuangan yang mempengaruhi pertumbuhan ekonomi. Peraturan ini dijalankan dengan cara memberikan keringanan utang kepada debitur yang terkena dampak Covid-19.

Debitur yang mendapatkan keringanan utang dalam POJK ini adalah debitur (termasuk debitur UMKM) yang kesulitan membayar cicilan bulanan karena debitur atau usaha debitur terkena dampak Covid-19 baik secara langsung maupun tidak langsung. Keringanan utang ini sebenarnya diprioritaskan bagi debitur dengan nilai kredit atau leasing di bawah Rp 10 miliar untuk pekerja informal, berpenghasilan harian, usaha mikro dan usaha kecil (kredit UMKM dan KUR). Akan tetapi, seperti yang tertulis dalam Penjelasan Pasal 5 Ayat (1), keringanan utang ini dapat dilakukan terhadap seluruh kredit yang diberikan kepada debitur yang terkena dampak Covid-19 (termasuk debitur UMKM) tanpa batasan plafon.

Adapun cara bank melakukan restrukturisasi (keringanan) utang, sebagaimana diatur dalam peraturan OJK adalah:

  1. menurunkan suku bunga;
  2. memperpanjang jangka waktu;
  3. mengurangi tunggakan pokok;
  4. mengurangi tunggakan bunga;
  5. menambah fasilitas kredit/pembiayaan; dan/atau
  6. mengkonversi kredit/pembiayaan menjadi Penyertaan Modal Sementara.

2 Kekurangan POJK no. 11

Berdasarkan penjelasan di atas, sepertinya POJK no.11 adalah solusi bagi semua permasalahan kredit macet. POJK no.11 serasa angin sejuk yang membawa ketenangan di masa pandemi Covid-19 ini. Akan tetapi sisi buruk POJK no.11 adalah tidak semua bank dan leasing menerima manfaat atau stimulus dari peraturan ini. Begitu juga dari sisi debitur, tidak semua debitur mendapatkan keringanan utang berdasarkan peraturan ini.

Seperti yang tertulis dalam Pasal 1, hanya Bank Umum Konvensional (BUK), Bank Umum Syariah (BUS), Unit Usaha Syariah (UUS), Bank Perkreditan Rakyat (BPR), dan Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS) yang terikat pada peraturan dan kebijakan ini. Perusahaan Pembiayaan (leasing atau multifinance) seperti Kredit Plus, Home Credit, FIF, OTO Finance, Kredivo, dll, TIDAK TERIKAT pada peraturan dan kebijakan ini. Artinya jika Anda adalah debitur dari leasing atau multifinance, Anda harus proaktif menghubungi pihak kreditur Anda untuk menanyakan apakah mereka mempunyai kebijakan keringanan utang. Kalaupun pihak leasing atau multifinance Anda mempunyai kebijakan keringanan utang, kebijakan tersebut tidak diatur oleh POJK 11, tetapi oleh Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI).

Kelemahan dan kekurangan POJK 11 berikutnya adalah peraturan tersebut hanya berlaku pada debitur yang bekerja di sektor pariwisata, transportasi, perhotelan, perdagangan, pengolahan, pertanian, dan pertambangan. Jika Anda bekerja di sektor selain sektor-sektor yang disebutkan di atas, sangat kecil kemungkinan Anda akan mendapatkan keringanan utang. Pada faktanya, yang terjadi di lapangan adalah pihak kreditur sering mendebat dan menolak pengajuan keringanan utang dari debitur yang bekerja di sektor-sektor selain sektor tersebut di atas.

Jalan Keluar Bagi Masyarakat yang Tidak Termasuk POJK 11

Apabila Anda tidak termasuk pada sektor tersebut di atas, sehingga bank Anda tidak memberikan keringanan utang, Anda masih bisa mendapatkan bantuan dari amalan

amalan adalah satu-satunya perusahaan manajemen utang di Indonesia. Kami adalah perusahaan yang akan bernegosiasi dengan pihak kreditur supaya Anda mendapatkan keringanan utang meskipun lembaga leasing atau multifinance Anda tidak terikat pada POJK no. 11. Para mediator profesional kami akan mengatur strategi supaya Anda bisa membayar cicilan utang sesuai dengan kemampuan finansial Anda.

Anda tidak perlu meragukan kualitas dan integritas amalan karena kami sudah terdaftar dan diawasi oleh OJK. Kami juga mempunyai program amalanPROTECT yang akan melindungi Anda dari debt collector yang meresahkan.

Kantor pusat amalan didirikan di Jakarta pada tahun 2015 oleh tim pendiri yang memiliki pengalaman kolektif di bidang keuangan termasuk penyelesaian utang selama lebih dari dua dekade. amalan menjadikan Indonesia sebagai pusat operasi sekaligus merupakan cetak biru bagi rencana pengembangan perusahaan ke negara ASEAN lainnya. Sejak Juli 2016, amalan indonesia menjadi perusahaan pertama di Asia yang mendapatkan akreditasi dari International Association of Professional Debt Arbitrators (IAPDA).

amalan international merupakan perusahaan manajemen utang berbasis teknologi pertama di Indonesia yang tercatat di OJK. amalan bekerja untuk peminjam dan bekerja sama mencari solusi terbaik dan terjangkau dengan pemberi pinjaman. Program manajemen utang amalan memanfaatkan teknologi dan data yang sah agar klien amalan bisa keluar dari jerat utang dengan lebih cepat, membayar bunga dan penalti yang lebih rendah. Selain program manajemen utang, amalan juga memiliki solusi refinancing yang mengganti utang lama yang memberatkan menjadi utang baru yang lebih ringan. Kantor amalan indonesia didirikan di Jakarta pada tahun 2015 dan telah berhasil membangun tim yang terdiri dari ahli restrukturisasi dan ahli IT dengan pengalaman puluhan tahun. Sejak Juli 2016, amalan indonesia menjadi perusahaan pertama di Asia yang mendapatkan akreditasi dari International Association of Professional Debt Arbitrators (IAPDA).

Daftar Sekarang