Program-Program BPJS Ketenagakerjaan dan Segudang Manfaatnya
Frans
Belakangan ini BPJS Ketenagakerjaan menjadi topik yang cukup trending setelah pemerintah memberikan BSU (Bantuan Subsidi Upah) kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan sebagai upaya pemerintah untuk memulihkan perekonomian nasional akibat pandemi Corona (Covid-19) yang terjadi pada tahun 2020 ini. Tidak sedikit pekerja yang menyesal karena tidak atau terlambat didaftarkan BPJS Ketenagakerjaan walaupun sudah bekerja selama bertahun-tahun.
Jika Anda seorang pekerja, apakah Anda sudah mengetahui dan terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan? Jika sudah, apakah Anda tahu program-program apa saja yang tersedia beserta manfaatnya?
Apa itu BPJS Ketenagakerjaan?
BPJS Ketenagakerjaan adalah sebuah jaminan sosial dan proteksi bagi pekerja (baik itu WNI maupun WNA) yang bekerja selama minimal enam bulan di Indonesia. BPJS Ketenagakerjaan adalah hasil transformasi PT Jamsostek, yang mengurusi masalah proteksi dan jaminan sosial ketenagakerjaan di Indonesia. Di tahun 2019, secara resmi BPJS Ketenagakerjaan disingkat BPJAM SOSTEK, namun masyarakat pada umumnya lebih menggunakan singkatan BPJSTK.
Pada dasarnya, jaminan sosial tenaga kerja sendiri adalah hak bagi semua pekerja yang bekerja di Indonesia, baik formal maupun informal, WNI atau WNA. Semua pekerja diwajibkan menjadi peserta BPJSTK. Tetapi banyak perusahaan yang tidak mendaftarkan pekerjanya pada program BPJSTK ini. Padahal pemerintah telah memfasilitasi jaminan dan perlindungan sosial tenaga kerja melalui program tersebut. Dengan adanya jaminan dan perlindungan sosial, para pekerja akan lebih merasa aman dan tidak perlu khawatir jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, seperti sakit, PHK, kecelakaan kerja, pensiun, dan kematian.
Program-Program yang Terdapat dalam BPJSTK
Terdapat 4 program mendasar yang ada di BPJSTK, yaitu Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JK), dan Jaminan Pensiun (JP). Setiap program memiliki manfaat dan besaran iurannya masing-masing. Berikut adalah penjelasan tentang program-program BPJS Ketenagakerjaan beserta iuran yang wajib dibayar.
Program Jaminan Hari Tua
Program ini bertujuan untuk menjamin peserta agar mempunyai tabungan ketika memasuki masa pensiun. Jumlah iuran bulanan yang harus dibayarkan adalah 5,7% dari total gaji, dengan rincian 3,7% ditanggung oleh perusahaan, sedangkan 2% ditanggung oleh pekerja melalui sistem potong gaji.
Manfaat yang diterima peserta JHT adalah uang tunai yang diberikan secara sekaligus apabila peserta mencapai usia 56 tahun, meninggal dunia, atau cacat total tetap. Besaran uang tunai yang diterima peserta disesuaikan dengan jumlah iuran ditambah hasil pengembangannya.
JHT juga bisa diambil sebagian jika peserta mencapai kepesertaan selama 10 tahun dengan ketentuan:
- Diambil 10% dari total saldo sebagai persiapan pensiun
- Diambil 30% dari total saldo untuk keperluan KPR
Namun perlu diketahui bahwa pengambilan sebagian tersebut hanya bisa dilakukan sekali selama menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Jika peserta JHT meninggal dunia, maka manfaat JHT akan diberikan kepada ahli waris dari peserta: suami/istri, anak, orang tua, cucu, saudara kandung, mertua, atau pihak lain yang ditunjuk pada wasiat.
Program Jaminan Kecelakaan Kerja ( JKK )
Tujuan dari program ini adalah untuk memberikan perlindungan atas resiko kecelakaan yang terjadi dalam hubungan kerja, dimulai dari berangkat hingga pulang kerja dan penyakit akibat lingkungan kerja. JKK memberikan layanan kesehatan, santunan uang tunai (penggantian biaya transportasi, sementara tidak mampu bekerja/STMB, cacat, kematian dan biaya pemakaman), program kembali bekerja, dll.
Besaran iuran yang wajib dibayar untuk program JKK bervariasi mulai dari 0,24% hingga 1,74% tergantung dari tingginya resiko dalam lingkungan kerja. Tingkat resiko tersebut akan dievaluasi setiap 2 tahun sekali. Iuran JKK sepenuhnya adalah tanggungan perusahaan dan tidak boleh dibebankan pada pekerja.
Program Jaminan Kematian
Program JK memberikan santunan kematian kepada ahli waris pekerja yang meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja. Peningkatan manfaat terdapat pada santunan sekaligus, santunan berkala dan biaya pemakaman dengan total santunan sebesar Rp24.000.000. Apabila pekerja yang meninggal sudah memasuki masa iuran 5 tahun dan mempunyai anak, maka anak pekerja mendapatkan beasiswa pendidikan sebesar Rp12.000.000. Sebelumnya, pemberian beasiswa ini tidak ada, tetapi sekarang sudah dimasukkan sebagai manfaat bagi peserta program JK.
Besaran iuran program JK adalah 0,3% dari gaji untuk peserta penerima upah. Sedangkan untuk peserta yang tidak menerima upah sebesar Rp6.800,00.
Program Jaminan Pensiun
Program yang keempat adalah Program Jaminan Pensiun (JP). Program ini bertujuan untuk mempertahankan kelayakan hidup peserta atau ahli warisnya dengan memberikan penghasilan setelah memasuki usia pensiun, cacat total tetap, atau kepada ahli waris bagi peserta yang meninggal dunia.
Besaran iuran yang harus dibayarkan adalah 3% dari gaji yang diberikan, di mana 2% dibayarkan oleh perusahaan atau pemberi kerja dan 1% dibayar oleh peserta melalui sistem potong gaji.
Ada banyak manfaat program jaminan pensiun. Di antaranya adalah:
- Manfaat Pensiun Hari Tua (MPHT)
Peserta yang telah memenuhi masa iuran minimal 15 tahun atau 180 bulan, mendapatkan uang tunai bulanan yang dimulai sejak masa usia pensiun hingga meninggal dunia.
- Manfaat Pensiun Cacat (MPC)
Apabila peserta mengalami cacat total tetap akibat kecelakaan atau penyakit, peserta mendapatkan uang tunai bulanan. Santunan uang tunai bulanan ini diberikan sampai peserta meninggal dunia atau mampu bekerja kembali.
- Manfaat Pensiun Janda/Duda (MPJD)
Manfaat ini diberikan kepada janda atau duda yang menjadi ahli waris sampai dengan meninggal dunia atau menikah lagi. Santunannya berupa uang tunai bulanan. Syaratnya peserta sudah mencapai masa iuran 15 tahun.
- Manfaat Pensiun Anak (MPA)
Apabila peserta memasuki masa pensiun dan mempunyai anak dengan usia di bawah 23 tahun, anak peserta (maksimal 2 anak yang ditetapkan sebagai ahli waris) mendapatkan uang tunai bulanan sampai anak tersebut mencapai usia 23 tahun, atau menikah, atau bekerja.
- Manfaat Pensiun Orang Tua (MPOT)
Manfaat ini diberikan kepada orang tua peserta lajang jika masa iuran kurang dari 15 tahun.
- Manfaat Lumpsum
Apabila peserta memasuki masa pensiun, namun masa iurannya belum mencapai 15 tahun, maka peserta akan mendapatkan uang tunai hasil akumulasi total iuran ditambah hasil pengembangannya.
Itulah 4 program dasar beserta manfaat-manfaatnya yang ada di BPJS Ketenagakerjaan. Pastikan Anda terdaftar dengan bertanya pada HR di perusahaan Anda, karena tidak sedikit perusahaan yang tidak mendaftarkan para pekerjanya.