Salah Alamat dan Mengganggu Privasi, Masalah Debt Collector Ini Selesai oleh amalanPROTECT
Frans
Pada bulan Desember 2019 kemarin, Citra (bukan nama sebenarnya) menerima chat WhatsApp dari temannya, Santi (bukan nama sebenarnya), bahwa dia mendapatkan telepon dari debt collector sebuah bank. Dengan kata-kata kasar, debt collector tersebut memaksa Santi untuk mengaku bahwa dia adalah Citra, dan memaksa Santi untuk melunasi utang Citra. Santi merasa sangat tidak nyaman atas perlakuan debt collector tersebut karena dia memang tidak punya utang.
Kebetulan Citra memang mencantumkan nama Santi sebagai Emergency Contact di bank tempat dia berutang (bank A), dan Citra memang sudah mendapatkan izin dari Santi untuk memakai namanya. Hanya saja Citra tidak menyangka bahwa debt collector akan “salah alamat” saat hendak melakukan penagihan atas utang dirinya yang memang sudah menunggak 6 bulan.
Citra kemudian mengajukan pengaduan atas masalah ini melalui amalanPROTECT. amalanPROTECT adalah program perlindungan klien amalan dari ulah debt collector yang meresahkan. Kebetulan Citra adalah salah satu klien amalan yang sedang dalam proses pengajuan keringanan utang. amalanPROTECT juga melindungi klien-klien amalan dari perilaku debt collector yang tidak sesuai dengan aturan.
Tim amalan kemudian menghubungi bank tempat Citra berutang (bank A), dan segera mendapatkan jawaban bahwa penagihan utang Citra tidak lagi ditangani oleh pihak internal bank, tetapi oleh bank lain (pihak ketiga, bank B). Tentu saja ini membuat tim amalan dan Citra semakin bingung dan bertanya-tanya, tetapi bank A tidak bisa memberikan jawaban yang jelas. Bank hanya memberi tahu bahwa penagihan utang Citra tidak lagi ditangani oleh bank A tetapi oleh bank B.
Tim amalan dan Citra menduga adanya tindak pengalihan piutang yang dilakukan secara sepihak oleh bank A dan bank B tanpa sepengetahuan Citra. Tindak pengalihan piutang, baik itu subrogasi, novasi, atau cessie memang diperbolehkan secara hukum. Namun sementara tim amalan sedang menelusuri dugaan itu, debt collector yang kemarin menghubungi Santi masih terus melakukan ulah-ulah yang melanggar peraturan. Debt collector tersebut mengirim pesan yang penuh dengan caci maki kepada Santi dan Citra melalui media sosial. Akun Facebook dan Instagram Santi dan Citra tiba-tiba menerima “permintaan teman” dan “followers” dari debt collector yang sama.
Merasa privasi mereka terganggu, Citra kembali mengajukan pengaduan kepada amalanPROTECT. Tim amalanPROTECT segera menghubungi bank B untuk tidak melakukan kegiatan penagihan utang yang melanggar peraturan.
Dalam Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 14/17/DASP tentang Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu (APMK), tertulis bahwa debt collector tidak boleh memakai kekerasan verbal, menagih selain pada nasabah terkait, dan meneror (terus-menerus dan mengganggu).
Setelah menerima pengaduan dan peringatan dari tim amalanPROTECT, bank B tersebut akhirnya mengirimkan email permohonan maaf kepada Citra dan menghentikan kegiatan penagihan utang yang tidak sesuai dengan peraturan. Bank B bahkan bersedia memberikan program keringanan utang yang diajukan Citra melalui amalan.
Santi dan Citra yang tadinya merasa diteror sampai ke media sosial mereka, benar-benar lega dan bersyukur bahwa amalan dapat membantu mereka menghadapi debt collector melalui amalanPROTECT. Sekarang Santi dan Citra jadi paham tentang tindakan pengalihan utang, baik itu subrogasi, novasi, maupun cessie. Santi dan Citra juga mengerti tindakan apa saja yang diperbolehkan dalam aturan mengenai penagihan utang melalui debt collector, dan tindakan apa saja yang melanggar aturan. Sebelumnya Santi dan Citra sama sekali tidak tahu mengenai kedual hal tersebut sampai mendapatkan penjelasan dari tim amalanPROTECT.